Jakarta-Guide.com – Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang warga negara Malaysia, Tan Liang Heng (38). Pelaku tertangkap membawa lebih dari 9 kilogram narkotika golongan I jenis MDMA (Methylenedioxy Methamphetamine) dan 854,96 gram ketamin yang disembunyikan dalam kemasan kopi instan merek Old Town.
Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa Tan Liang Heng dijanjikan bayaran sebesar 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp17 juta untuk membawa barang terlarang tersebut. Menurut hasil pemeriksaan pada perangkat komunikasi pelaku, dia dikendalikan oleh seseorang yang berinisial P, diduga berasal dari Malaysia.
"Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas saat TLH tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari Kuala Lumpur dengan pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK353 pada 23 September 2024, sekitar tengah malam," kata Gatot dalam konferensi pers pada Rabu sore, 9 Oktober 2024.
Petugas Bea Cukai menemukan narkoba tersebut tersembunyi dalam 278 bungkus kopi instan Old Town. Setiap bungkus berisi bubuk berwarna pink, oranye, putih, coklat, dan hijau yang menyerupai matcha. "Setelah pelaku diperiksa lebih lanjut dan tampak gugup, petugas memutuskan untuk membuka lima bungkus kopi sebagai sampel," tambah Gatot.
Baca juga: Sinabang, Aceh, Kembali Diguncang Gempa M 3,4 Info Terkini dan Kesiapsiagaan
Uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk berwarna di dalam kemasan kopi instan tersebut adalah MDMA, sementara bubuk putih adalah ketamin. Selain itu, Tan Liang Heng juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan tes narkoba.
Barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepala Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah mengantongi inisial nama yang diduga kuat terkait dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan oleh P di Malaysia.
“Tim kami masih bekerja di lapangan, termasuk meminta data perlintasan imigrasi yang sedang kami analisis,” kata Roberto. Ia juga mengimbau agar penumpang tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal di bandara dan berhati-hati terhadap barang yang bukan miliknya, karena bisa jadi itu berisi narkoba.
Pelaku asal Malaysia tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Rekomendasi museum untuk nge date dan quality time...
Baca Selengkapnya10 rekomendasi tempat wisata gratis di Jakarta yan...
Baca SelengkapnyaJangan khawatir kalau kamu merasa gabut di tengah ...
Baca SelengkapnyaWisata anak yang rekomendasi untuk rekreasi sekali...
Baca SelengkapnyaMasa Kecil Kurang Bahagia? Yuk, kita mainan playgr...
Baca SelengkapnyaPanduan berwisata di Jakarta itinerary seharian wi...
Baca Selengkapnya